KECAMATAN KARANG BARU

Kecamatan Karang Baru mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten di wilayah kerjanya, yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati.