BAPPEDA

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah Kabupaten, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, fasilitasi dan pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah Kabupaten di bidang perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan daerah tersebut meliputi aspek fisik, ekonomi, sosial dan budaya, pemerintahan, pendanaan pembangunan, pengendalian dan evaluasi, menyelenggarakan dan perencanaan Daerah Kabupaten, serta mengidentifikasi, mengolah dan menganalisis data pembangunan.