DINAS KESEHATAN
Dinas Kesehatan mempunyai tugas merumuskan kebijaksanaan sistem kesehatan Kabupaten dan melaksanakan kegiatan teknis operasional dibidang kesehatan yang meliputi program, penyehatan lingkungan dan penanggulangan penyakit, pelayanan kesehatan, kesehatan keluarga, farmasi serta melaksanakan ketatausahaan Dinas.