DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan rumah tangga Kabupaten dalam bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan yang menjadi kewenangan dan tugas-tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.