SEKRETARIAT MPU

Sekretariat Majelis Permusyawaratan ulama mempunyai tugas :

  1. Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRK dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari’at Islam.
  2. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syari’at Islam.
  3. Melakukan penelitian, Pengembangan, penerjemahan, penerbitan, dan pendokumentasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syari’at Islam.
  4. Melakukan Pengkaderan Ulama.